TANGERANGNEWS.com-Pasca disegelnya tempat pijat Vermogen Mens Health di Ruko Golden Boulevard, BSD , Serpong, Rabu (20/9/2017) lalu oleh petugas Satpol PP Tangsel, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan tempat pijat khusus pria tersebut.
Anggota PPNS Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait tidak adanya ijin opersional, adanya penjualan miras dan dugaan praktik asusila di tempat tersebut. BACA JUGA : Sarang Prostitusi, Satpol PP Segel Tempat Pijat di Ruko BSD
"Saat dimintai keterangan, Nada selaku manager operasional membenarkan bahwa pihaknya belum mengantungi ijin spa, dan untuk miras, mereka berjanji untuk tidak menjualnya. Sementara untuk dugaan asusila, mereka membantahnya," ungkap Muksin.
#GOOGLE_ADS#
Dari empat orang yang dipanggil, kata Muksin, baru satu orang yang telah datang untuk memenuhi panggilan yakni Nada. “Ketiga pegawai lainnya akan dipanggil kemudian, yakni Sofi selaku karyawan, seorang kasir dan terapis," jelas Muksin. BACA JUGA : Tujuh Pasangan Mesum Kepergok Ngamar di Hotel Karawaci
Selain itu, menurut Muksin , ada beberapa pertanyaan yang diakui dan tidak oleh pihak Vermogen. Terutama saat ditanyakan mengenai pemeriksaan vagina terhadap para terapis. "Saat ditanya mengenai pemeriksaan vagina, pihak Vermogen menolak kalau pemeriksaan dilakukan atas permintaan management melainkan permintaan para terapis,"ungkapnya.(RAZ)