Jumat, 22 November 2024

Bikin Sertifikat Sejak 2015 Belum Jadi, BPN Tangsel Lamban

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang (ditengah) menggelar diskusi publik yang bertajuk "Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan 2018" di sebuah kedai Anggrek Loka, Serpong, Senin (15/1/2018).(@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang bersama Organisasi Penimbang Hukum (OPH) menggelar diskusi publik yang bertajuk "Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan 2018" di sebuah kedai Anggrek Loka, Serpong, Senin (15/1/2018).

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang memaparkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di Kantor BPN Tangsel terutama dalam pembuatan sertifikat tanah. Seharusnya BPN Tangsel sebagai wadah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas sebagai kepemilikan tanah tersebut.

"Disini lah fungsi pejabat atau pegawai BPN untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian kepemilikan agar tidak adanya tumpang tindih," jelasnya.

BACA JUGA :

Karena jika pegawai atau pejabat BPN tidak bekerja secara profesional, tidak efektif, tidak efisien dan tidak dapat mempertanggungjawabkan secara akuntabel, maka masyarakat Indonesia yang merasakan kerugian akibat pelayanan publik yang tidak maksimal.

"Oleh karena itu, pejabat atau pegawai BPN bekerja sesuai dengan Aturan atau SOP yang sudah tertera secara tertulis, tinggal bagaimana pejabat atau pegawai BPN mau atau tidak mengindahkan aturan tersebut," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Bahkan menurutnya, jika pejabat atau pegawai BPN melakukan pelanggaran atau kinerjanya di luar SOP, maka kepala kantor bisa menggunakan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 8/2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara pelayanan publik kepada bawahan yang kinerjanya tidak profesional.

"BPN tidak boleh tutup mata atas di duga banyaknya mal adminstratif di ruang lingkup BPN. Tujuan diskusi ini mendorong kinerja BPN Tangsel agar memberi pelayanan sesuai SOP, menciptakan pelayanan publik yang prima serta agar lebih baik ke depannya." jelasnya.

Sementara Divisi Hukum Perdata LBH Situmeang Bani Irwan memaparkan, bahwasannya BPN Tangerang Selatan harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang ada, jangan melakukan penyimpangan seperti halnya pungli.

Bani mencontohkan, diduga yang dilakukan oknum pegawai BPN Tangsel seperti yang dialami kliennya yakni pemohon sudah melakukan hak kepemilikan sertifikat dari tahun 2015, namun sampai saat ini tidak selesai.

"Saya tela'ah dan pelajari, jika ditangani oleh orang yang tepat dan kompeten tidak akan terjadi KKN, SOP sudah diatur. Kenapa bisa terjadi pendaftaran sejak 2015 sampai tahun 2018 belum selesai,” lugas Bani Irwan.(RAZ/HRU)

Tags ORGANISASI TANGERANG Tangerang Selatan