Jumat, 22 November 2024

Jasa Raharja Bayarkan 25 Santunan Korban Wafat Tanjakan Emen

Jasa Raharja Tangerang telah menunaikan pembayaran uang santunan korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu (12/2/2018) lalu.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan asuransi milik pemerintah yang mengurusi asuransi kecelakaan, Jasa Raharja telah menunaikan pembayaran uang santunan korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu (12/2/2018) lalu.

Dari total 27 korban meninggal dunia, pihak asuransi Jasa Raharja telah membayarkan sebanyak 25 orang uang santunan kematian yang langsung diberikan seusai pemakaman jenazah korban yang di makamkan di TPU Legoso, Ciputat, Minggu (13/2/2018) kemarin.

BACA JUGA:

"Yang sudah terbayar korban wafat hari minggu kemarin 25 orang, yang belum 2 orang karena administrasi belum memenuhi syarat, Insya Allah besok pagi selesai," terang Sulaiman, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang saat ditemui di Posko Crisis Center Kelurahan Pisangan, Senin (12/2/2018).

Ada pun besar santunan yang dibayarkan pihak Jasa Raharja dan diserahkan langsung kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang hingga kini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit pihaknya akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi tiap-tiap korban.

#GOOGLE_ADS#

"Besar santunan (korban wafat) sesuai Permenkeu 16/2017 sebesar Rp50 juta, untuk biaya perawatan maksimum Rp20 juta, bila ada lebih kalau mereka punya BPJS otomatis langsung dicover BPJS, kalau belum punya ditanggung semua," ungkap Sulaiman.

Tragedi Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Emen Subang pada Sabtu (10/2/2018) kemarin, menewaskan 27 orang korban jiwa. Sebanyak 25 orang korban meninggal diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan dua orang lainnya merupakan warga Karawang (pengendara motor) dan warga Depok.(RAZ/RGI)

Tags Kecelakaan Tangerang Tangerang Selatan