TANGERANGNEWS.com-Rumini, 44, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren, ke Polres Tangsel, Kamis (4/7/2019).
Rumini tiba di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, sekitar pukul 13.30 WIB
Berkerudung merah kekuning-kuningan, Rumini datang didampingi dua aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Tangsel.
Baca Juga :
Setibanya di Mapolres, ia langsung menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel.
Sejumlah barang bukti pun disertakan dalam laporan tersebut.
"Kwitansi (instalasi) infocus, kemudian sama kartu iuran komputer," katanya kepada TangerangNews menyebut barang bukti tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Hanya sekitar 50 menit Rumini di Mapolres Tangsel. Sekitar pukul 14.20 WIB, ia keluar dari ruang SPKT dengan nomor Tanda Bukti Lapor LP/775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel..
Ia mengatakan, upayanya melapor ke Polres Tangsel dugaan praktik pungli di SDN Pondok Pucung 2 segera diusut.
"Kita menunggu proses-prosesnya. Kita bergandengan bersama dengan Komnas HAM, LBH, LPSK, LSM. Karena ini tugas bersama dalam pemberantasan mafia pendidikan. Karena dana BOS terlampau besar, tapi masyarakat selalu terbebani dengan hal yang seharusnya sudah tercover oleh dana BOS itu," tukasnya.(RMI/HRU)