TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus daur ulang materai.
Hal itu setelah penyidik memeriksa 4 orang yang diduga pelaku. Namun setelah pemeriksaan itu, hanya dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Endun, 37, berperan sebagai pengepul, dan Doni Hadidas, 39, pendaurulang materai tersebut. Mereka diamankan di wilayah Bogor pada saat proses pengembangan.
BACA JUGA:
Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena telah memalsukan materai yang hanya boleh dikeluarkan oleh pemerintah.
Kedua tersangka, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 1e dan ayat 2e KUHP.
“Pelaku melanggar Pasal 260 ayat 1e KUHP,” ujarnya Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).
Pasal tersebut berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 2e.
"Barang siapa sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknua, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunua mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Sebelumnya, Polisi menggerebek salah satu ruko di wilayah Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, yang diduga menjual materai bekas, Selasa (15/10/2019).
Dalam penggrebekkan itu, Polres Tangsel berhasil mendapati penjual beserta materai yang asli tapi bekas tersebut. Dari penggrebekkan itu, terdapat fakta baru, bahwa daur ulang dilakukan oleh pelaku di wilayah Jampang, Bogor.(MRI/RGI)