TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mengunjungi Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (17/10/2019). Kunjungan tersebut untuk mendiskusikan soal aliran kepercayaan dan cara menanganinya.
Kedua belah pihak mengakui, hingga saat ini, soal aliran kepercayaan (yang dianggap sesat) tidak mengemuka di kedua kota tersebut. Namun, tetap harus diantisipasi dengan menyiapkan regulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Bukittinggi Fery Tass mengatakan, kunjungannya beserta rombongan dalam rangka meningkatkan kinerja tim sosialisasi dan penanganan organisasi aliran kepercayaan masyarakat di Kota Bukittinggi.
BACA JUGA:
Meski diakuinya, di Bukittinggi permasalahan mengenai penanganan organisasi aliran kepercayaan jarang ditemui. Namun tetap harus disediakan sebuah regulasi untuk mengatur keberadaannya.
"Dengan kunjungan ini kami berharap ada manfaat yang bisa kami ambil dan bisa kami terapkan di Kota Bukittinggi," kata Fery.
Sementara, Kejari Tangsel Bima Suprayoga menyoroti kompleksnya permasalahan di wilayah penyangga ibukota Jakarta ini.
Bima menyebut, di Tangsel badnews saja bisa menjadi goodnews. Ia mencontohkan peristiwa wafatnya anggota Paskibraka Tangsel. Pesatnya media di Tangsel, kata dia, membuat peristiwa di Tangsel cepat mencuat di media massa.
"Jadi kasus kecil menjadi besar. Padahal, tidak terlalu sering terjadi di Kota Tangsel," ujar Bima
Bima mengatakan, Tangsel masyarakatnya sudah lebih terbuka. Namun soal aliran kepercayaan, ia pun sepakat tetap harus diawasi.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, sekitar tahun 2011 sempat muncul sekelompok masyarakat di Tangsel yang memulai pengajian di tengah malam. Kelompok masyarakat itu, kata dia, sempat menghebohkan warga Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
"Tapi itu, enggak sampai besar sekali. Di lingkungan RT sudah langsung diselesaikan. Kemudian tidak ada lagi kasus serupa," ujar dia.
Namun, Benyamin meyakini masih ada aliran kepercayaan yang berbeda dengan pakem yang dianut maypritas masyarakat Tangsel. Sehingga, perlu disiapkan regulasi agar tidak muncul keresahan di masyarakat.
"Kedatangan Pemkot Bukitinggi ini memberi manfaat juga bagi kami untuk menemukan regulasi yang bisa menjadi dasar penyelesaian kasus penanganan aliran kepercayaan di Kota Tangsel," pungkasnya.(MRI/RGI)