TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mewacanakan akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
Perwal tersebut belum pernah direvisi sejak diberlakukan, sementara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar sering terjadi.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi.
Perwal tersebut menyebutkan, truk bertonase lebih dari 8 ton hanya dapat beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA:
Selain itu, batas wilayah yang diatur dalam Perwal itu hanya berlaku untuk lima koridor.
"Wilayah Ruas Jalan Serpong (Batas Kota Tangerang-Batas Kabupaten Bogor), Muncul , Pamulang, Ciputat, dan arah ke Jakarta. Dalam evaluasi ini, akhirnya semua wilayah (ruas Jalan di Tangsel) kita akan memperjelas pelarangan itu," ucap Benyamin, Jumat (18/10/2019).
#GOOGLE_ADS#
Benyamin menambahkan, pihaknya juga akan merevisi batas waktu yang berlaku dalam Perwal.
"Mereka (sopir truk) harus bergerak dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Saya tidak ingin ambil resiko lagi untuk keselamatan warga," imbuhnya.
Ia juga berharap, revisi itu secepatnya bisa terealisasi. Sehingga, payung hukum terkait waktu operasional truk angkutan barang itu segera diberlakukan.
"Kalau ada yang melanggar akan ditilang. Kita sudah kerjasama dengan pihak kepolisian," pungkasnya.(MRI/RGI)