Jumat, 22 November 2024

Tahun Baru, Pedagang Kembang Api di Tangsel Harus Berizin

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.(TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di Kota Tangerang Selatan merayakan malam pergantian tahun identik dengan membakar kembang api. Namun, aktivitas membakar maupun menjual kembang api tersebut kini harus mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.

Izin tersebut harus dikantongi pusat perbelanjaan (mal) yang akan membakar kembang maupun pedagang.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perizinan kembang api itu dikeluarkan dari Polda Metro Jaya. Izin tersebut juga berlaku bagi penjual kembang api di pinggir jalan.

BACA JUGA:

"Masyarakat bisa beli kepada penjual yang punya izin. Kembang api ya bukan petasan. Tentunya kan prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya, diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda (Metro Jaya)," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Jumat (27/12/2019).

Sementara, Pemkot Tangsel bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menentukan 12 titik keramaian pada saat pergantian malam tahun baru. 

#GOOGLE_ADS#

Untuk itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi yang mengakibatkan kemacetan, serta tidak memasang petasan ataupun kembang api sembarangan.

"Harus seizin Pak Kapolres Tangsel. Itu akan dilakukan pembinaan, nanti sesuai arahan Polri," kata Benyamin.(MRI/RGI)

Tags AKBP Ferdy Irawan Berita Tangsel Izin Kembang Api Tangsel Pemkot Tangsel PolresTangsel