TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial BGW, 38, kini telah ditetapkan menjadi tersangka usai tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, sejak 2019 silam.
Hal demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
"Ya sudah (tersangka). Sudah ditahan, sudah jadi tersangka" tegas Angga.
Lebih lanjut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Agung Susetyo menjelaskan, berdasarkan hasil visum korban, perbuatan yang dilakukan tersangka tergolong dalam tindak pencabulan.
Dari pemeriksaan sementara, alasan tersangka melakukan hal tak senonoh tersebut, tak lain yakni karena nafsu birahi yang tak dapat dibendungnya.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Cabul. Karena tersangka nafsu. Kalau enggak nafsu enggak mungkin," tandasnya.
Sebelumnya, aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya itu baru terbongkar saat korban berani mengadu ke kakak dan bibinya.
Mendengar aduan korban yang kini masih duduk bangku kelas y sekolah dasar itu, pihak keluarga pun geram. Hingga menggerebek tersangka di kediamannya yang terletak di wilayah Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel, Minggu (4/4/2021) lalu.
Usai digerebek pihak keluarga, tersangka pun langsung diamankan oleh warga setempat, dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciputat Timur. (RED/RAC)