Connect With Us

Ibu & Anak Selipkan Sabu Pakai Pembalut di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 Maret 2018 | 18:00

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan bersama anggota lainya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/3/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Nekat benar aksi ibu dan anak perempuannya. Keduanha harus mendekam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Beberapa waktu lalu, keduanya ditangkap petugas di Terminal 3  karena menyelipkan narkoba jenis sabu seberat 666 gram melalui  pembalut pada kemaluannya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang.

BACA JUGA:


Ia menjelaskan, penindakan ibu berinisial RC, 40, dan anak perempuannya berinisial NO, 20, bermula saat keduanya diperiksa petugas saat tiba di Terminal 3 dari Kuala Lumpur.

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga sabu di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram," ujarnya saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/3/2018).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.



Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, dari pengembangan kasus ini pihaknya berhasil meringkus enam orang tersangka lainnya yang terlibal dalam jaringan ini.

"Keenam tersangka ini diamankan di Iokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," kata Yusep.



Menurut Yusep, jaringan ini dikendalikan oleh kelompok WNA asal Nigeria yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

Yusep juga menuturkan bahwa ibu dan anaknya itu tersebut sebagai kurir dan diberikan upah masing-masing mendapat Rp5 juta.

"Sebenarnya ini modus lama, tetapi ini tetap mereka laksanakan karena iming-iming pembayaran," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 jika barang bukti melebihi 1 kilogram.(RAZ/RGI)

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

NASIONAL
Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Jumat, 22 November 2024 | 11:57

Bagi umat Muslim, Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi momen istimewa yang dinantikan setiap tahunnya. Dengan kemajuan teknologi dan metode perhitungan astronomi yang semakin canggih, prediksi awal Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill