Connect With Us

Wanita Terjepit Shuttle Bus di Bandara Soetta, Polisi Tahan Sopir

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Januari 2020 | 13:26

Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kompol Arga Dijaputra. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kompol Arga Dijaputra mengatakan, pihaknya menahan sopir shuttle bus yang terlibat kecelakaan dengan seorang wanita di area transit oriented development (TOD) pada Minggu (5/1/2020).

"Sopir atas nama Andi diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat ditemui selepas acara di Asrama Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Senin (6/1/2020).

Arga menuturkan penahanan sopir bus Damri bernama Andi Syahlizar ini dilakukan sementara untuk proses pemeriksaan atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 13.25 WIB kemarin.

Arga menduga kecelakaan yang membuat Nurlaela, 37, terjepit bus bernopol B-7240-TAA di TOD Bandara Soekarno-Hatta ini karena sang sopir kurang konsentrasi. 

"Mungkin juga kurang perhatian atau kurang konsentrasi saat berkendara. Di depan kurang 100 meter ada Nurlela, terjepit di tembok akibat bus tersebut," jelasnya. 

Baca Juga :

 

Kata dia, kecelakaan terjadi saat bus sedang menaiki dan menurunkan penumpang. Menurutnya, perlintasan di lokasi kecelakaan hanya diperuntukkan bagi jalur shuttle bus, bukan pejalan kaki. 

"Kalau rambu sudah cukup, tapi itu memang sempit dan bukan khusus jalan orang. Itu memang khusus shuttle perlintasan bus saja," katanya. 

Arga menegaskan korban yang merupakan warga Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ini tidak dalam kondisi hamil seperti isu yang beredar.

Hanya saja, kata dia, korban yang sudah kembali ke rumahnya setelah menjalani perawatan medis tersebut tubuhnya cukup gemuk. 

"Untuk korban sudah kembali dari rumah sakit. Hasil Rontgen tidak ada luka dalam, hanya memar sedikit di bagian bahu. Korban tidak hamil, kami kroscek langsung," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:20

Munculnya fenomena kabut tipis yang menyelimuti wilayah Tangerang Selatan dalam beberapa pekan terakhir menjadi alarm serius bagi kesehatan publik.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill