Connect With Us

Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta Dibebaskan karena Gangguan Jiwa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:23

Tersangka penyayatan leher perawat di Bandara Soekarno hatta dirawat di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Tersangka penyayatan leher perawat bernisial RA, 19, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, dibebaskan dari jeratan hukum karena mengalami gangguan jiwa berat. 

 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, pemuda asal Serang tersebut mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil observasi di RS Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.

 

"Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

 

Sehingga, tersangka dibebaskan dari jeratan hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.

 

"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Transparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri," jelasnya. 

Baca Juga :

 

Alexander menambahkan, korban penyayatan yang merupakan perawat bernama Deri Winanto juga telah mencabut laporan Kepolisian. 

 

"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," tuturnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (27/2/2021) dini hari.  

 

Korban disayat menggunakan pisau cukur oleh RA yang tak lain adalah orang yang pernah dia rawat beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill