Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com - Ribuan karyawan pabrik kimia PT Chandra Asri Petrochemical menyelamatkan diri ke atas bukit di belakang kawasan pabrik. Mereka sedang berlatih menghadapi ancaman tsunami ( tsunami drill ).
Latihan itu diawali dengan adanya peringatan tsunami, alat pengukur ketinggian muka air laut memperlihatkan air surut. Tanda-tanda terjadi tsunami ditunjukkan lewat alarm yang berbunyi setelah terjadi gempa dan air laut surut.
BACA JUGA:
Ribuan karyawan kemudian menyelematkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Mereka naik ke atas bukit yang berada di belakang kawasan industri.

"Dimulai dengan gempa bumi dan air laut turun mendadak dan di pabrik ada alat untuk memonitor air laut," kata General Manager Produksi PT Chandra Asri Petrochemical, Budiono kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Bersamaan dengan evakuasi karyawan, alat produksi langsung dimatikan untuk menghindari pabrik meledak dan cairan kimia berceceran keluar pabrik.
"Kita lakukan prosedur mematikan pabrik, beberapa orang yang tidak terlibat operasi pabrik langsung dievakuasi," ujarnya.
Shut down mesin produksi memakan waktu sekitar 3 menit. Dalam jangka waktu tersebut, mesin dipastikan mati dan karyawan sudah dievakuasi ke tempat yang lebih aman. (MI/MRI/RGI)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews