Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Pemain klub sepakbola Perserang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di jogging track Krakatau Steel, Kota Cilegon. Pengeroyokan terjadi seusai para pemain melakukan latihan di stadion Krakatau Steel.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Para pemain yang berjumlah 10 orang, saat peristiwa berlangsung, pemain Perserang baru selesai latihan dan turun dari bus.
Korban atas nama Tyas Suri Ramadhan dan Pelda Prasetya saat itu tengah asyik bermain gim di telepon seluler masing-masing. Mereka tiba-tiba dikeroyok oleh 10 orang pemain sepakbola tersebut.
Baca Juga :
"Sekira pukul 16.00 WIB ada klub sepak bola (Perserang) yang sehabis latihan di Stadion KS, Cilegon keluar dari bus dan secara tiba-tiba menyerang pelapor (korban) dan saksi yang sedang duduk-duduk di area jogging track tersebut. Pelaku yang tidak diketahui tersebut memukuli pelapor yang berjumlah kurang lebih 10 orang ,kemudian pelapor dipukul sampai terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini dalam keterangannya, Senin (21/10/2019).
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan leher. Kasus itu kini sedang ditangani pihak kepolisian Polres Cilegon.
"Pelapor mengalami luka lecet dan memar di bagian bawah mata sebelah kiri dari wajah pelapor serta luka cakaran dibagian leher pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon," ujarnya.(RMI/HRU)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGDemi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews