Connect With Us

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 3 September 2017 | 13:00

Aparat Polsek Cisoka mengamankan tersangka DS (37), pengedar uang palsu. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-DS, 37, dan  LT, 24, harus mendekam ditahanan Polsek Cisoka. Pasalnya dua pria asal Pesisir Barat, Lampung tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polsek Cisoka usai membeli rokok di Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kamis (31/8/2017) malam.

"Kedua pelaku membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu," ujarnya, Minggu (3/9/2017).

BACA JUGA : Uang Palsu Dibelikan Tiket, Pria Kalimantan dibekuk Polisi Bandara

Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

        Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Ia juga mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya, karena banyaknya laporan masyarakat terkait ulah keduanya, yang sering berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung di wilayah Cisoka. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Dalam setiap aksinya mereka selalu membawa senjata soft gun jenis revlover," tambahnya.

Saat ditangkap, dari keduanya polisi mengamankan 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang rupiah asli sebesar Rp350 ribu serta satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver, beserta enam butir peluru dan dua bungkus rokok yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

BACA JUGA : Pengedar Uang Palsu di Pamulang Ditangkap

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI no 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat no 12/1951. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TEKNO
Sejumlah Pemda Termasuk Banten Gunakan Teknologi Geospasial ArcGIS

Sejumlah Pemda Termasuk Banten Gunakan Teknologi Geospasial ArcGIS

Jumat, 22 November 2024 | 15:51

Teknologi geospasial canggih ArcGIS, buatan Esri Indonesia telah diimplementasikan di berbagai provinsi dan kota utama di Indonesia, untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam mengambil keputusan berbasis data.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill