TANGERANGNEWS.com-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Jumat (13/10/2017).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPD Nasdem Kabupaten Tangerang, Haerul Ikhwan tersebut untuk menyerahkan dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) serta fotokopi KTP anggota, sebagai persyaratan untuk terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Sebanyak 1.979 KTA sersebut diserahkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan dan Akhmad Subagja. "Semoga dokumen yang sudah diserahkan tidak ada kekurangan," ujar Haerul Ikhwan kepada TangerangNews.com.
BACA JUGA : Pileg 2019, Nasdem Incar 4 Kursi di DPR RI
BACA JUGA : Dukung Arief, Nasdem Tidak Pilihkan Wakil
Sementara itu, Ramelan, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menjelaskan, dokumen yang diserahkan partai politik calon peserta Pemilu 2019 tersebut harus mengacu kepada sistem informasi partai politik (Sipol).
"Dokumen yang diserahkan harus sama dengan data yang ada di Sipol, jika ada ketidakcocokan, maka kami kembalikan untuk diperbaiki," ujarnya.
Ramelan mencontohkan, dari tiga parpol yang sudah menyerahkan dokumen, diantaranya Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI Perjuangan, baru Perindo yang sudah diterima. Sementara PSI tidak jadi mendaftar karena menunggu intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"PDI Perjuangan datanya kami kembalikan, karena datanya masih harus diperbaiki sesuai dengan Sipol," tambahnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan serta yang diserahkan oleh pengurus parpol ditingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota harus sama dengan jumlah anggota parpol yang terdapat dalam Sipol.
"Apabila kurang kami kembalikan untuk dilengkapi paling lambat tanggal 16 Oktober 2017," terangnya.
Namun, apabila sampai tanggal 16 Oktober 2017 tersebut, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan tidak dilengkapi, KPU Kabupaten Tangerang dapat menerima dokumen persyaratan sesuai jumlah yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No 11/2017 jo Pasal 177 huruf f UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Batas minimumnya 1.000 atau satu perseribu dari jumlah penduduk, jika diakumulasi dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang lebih 2.600. Tapi terserah parpol mau memilih opsi yang mana," kata Ramelan.
Pantauan TangerangNews.com, setelah dilakukan pemeriksaan atas data yang diserahkan tersebut, petugas di helpdesk Sipol KPU Kabupaten Tangerang menyerahkan kembali dokumen yang diserahkan ke ketua DPD Nasdem Kabupaten Tangerang, karena ada beberapa data yang belum sesuai dengan data yang tersedia di sipol KPU.
"Ada sekitar 20 data yang tidak sesuai dengan sipol, jadi belum bisa kami berikan tanda terima penyerahan berkas. Kami minta untuk diperbaiki terlebih dahulu," ujar petugas tersebut.(RAZ/HRU)