Connect With Us

BPK Temukan Kejanggalan Penyaluran Dana Bansos & Hibah 2016 di Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 11 Desember 2017 | 16:00

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah mengatakan, terjadi kejanggalan dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tangerang tahun anggaran 2016. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang 2016.

Dalam laporan yang diterbitkan tahun 2017 ini, pihaknya menemukan ada tujuh Satuan Perangkat Perangkat Dinas (SKPD) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemberian dana hibah serta empat SKPD dalam pemberian bansos.

"Semestinya, semua mekanisme pemberian dana hibah dan bansos mengacu kepada Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dalam pemberian hibah," ujarnya, Senin (11/12/2017).

BACA JUGA :

Aco menjelaskan, dalam proses pemberian bantuan tersebut, semestinya calon penerima mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh SKPD yang ditunjuk Bupati, kemudian SKPD tersebut menyampaikan usulan calon penerima kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun yang terjadi adalah proposal bantuan hibah dan bansos disampaikan kepada SKPD setelah keputusan Bupati Tangerang tentang calon penerima hibah dan bansos dikeluarkan, dan pihak SKPD tersebut tidak melakukan verifikasi usulan serta tidak menyampaikan rekomendasi kepada TAPD atas calon penerima hibah dan bansos tersebut.

"Ini jelas Permendagri dan Peraturan Bupati yang dibuat oleh Bupati Tangerang sendiri," jelas Aco.

Peraturan Bupati tersebut berupa Perbup No 75/2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No 21/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos di lingkungan Kabupaten Tangerang.

"Kami menduga bahwa hal ini dilakukan terencana, karena dengan mekanismenya sangat terstruktur, meski ada regulasi yang dilanggar," tambahnya.

Parahnya lagi, kata Aco, puluhan penerima dana hibah dan bansos tersebut belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Dantaranya 33 penerima dana hibah dan 55 penerima bansos di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Pemerintahan Desa (BPMPPD) yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Selain itu juga, dua penerima bansos di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta 43 penerima dana hibah dan 56 penerima bansos di Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) serta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi Dinas Pemuda, Olaharaga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

"Namun sayangnya, BPK tidak melampirkan nama-nama lembaga atau kelompok penerima dana hibah dan bansos itu, sehingga kami tidak bisa melakukan tracking lapangan," imbuhnya.

Hingga audit tersebut dipublikasikan, Pemkab Tangerang juga belum memberikan sanksi dan memasukkan ke dalam daftar hitam penerima hibah untuk Lembaga/Badan/Organsasi Kemasyarakatan yang belum menyampaikan pertanggungjawabannya tersebut.

"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa tidak ada tindakan tegas kepada penerima dana hibah dan bansos itu," tukasnya.

Diketahui, dalam APBD perubahan 2016, Pemkab Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 83.607.200.000 untuk dana hibah dan Rp33.869.000.000 untuk bansos.(RAZ/HRU)

BANTEN
BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

Jumat, 4 September 2026 | 22:21

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill