Connect With Us

BPK Temukan Kejanggalan Penyaluran Dana Bansos & Hibah 2016 di Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 11 Desember 2017 | 16:00

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah mengatakan, terjadi kejanggalan dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tangerang tahun anggaran 2016. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang 2016.

Dalam laporan yang diterbitkan tahun 2017 ini, pihaknya menemukan ada tujuh Satuan Perangkat Perangkat Dinas (SKPD) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemberian dana hibah serta empat SKPD dalam pemberian bansos.

"Semestinya, semua mekanisme pemberian dana hibah dan bansos mengacu kepada Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dalam pemberian hibah," ujarnya, Senin (11/12/2017).

BACA JUGA :

Aco menjelaskan, dalam proses pemberian bantuan tersebut, semestinya calon penerima mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh SKPD yang ditunjuk Bupati, kemudian SKPD tersebut menyampaikan usulan calon penerima kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun yang terjadi adalah proposal bantuan hibah dan bansos disampaikan kepada SKPD setelah keputusan Bupati Tangerang tentang calon penerima hibah dan bansos dikeluarkan, dan pihak SKPD tersebut tidak melakukan verifikasi usulan serta tidak menyampaikan rekomendasi kepada TAPD atas calon penerima hibah dan bansos tersebut.

"Ini jelas Permendagri dan Peraturan Bupati yang dibuat oleh Bupati Tangerang sendiri," jelas Aco.

Peraturan Bupati tersebut berupa Perbup No 75/2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No 21/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos di lingkungan Kabupaten Tangerang.

"Kami menduga bahwa hal ini dilakukan terencana, karena dengan mekanismenya sangat terstruktur, meski ada regulasi yang dilanggar," tambahnya.

Parahnya lagi, kata Aco, puluhan penerima dana hibah dan bansos tersebut belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Dantaranya 33 penerima dana hibah dan 55 penerima bansos di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Pemerintahan Desa (BPMPPD) yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Selain itu juga, dua penerima bansos di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta 43 penerima dana hibah dan 56 penerima bansos di Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) serta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi Dinas Pemuda, Olaharaga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

"Namun sayangnya, BPK tidak melampirkan nama-nama lembaga atau kelompok penerima dana hibah dan bansos itu, sehingga kami tidak bisa melakukan tracking lapangan," imbuhnya.

Hingga audit tersebut dipublikasikan, Pemkab Tangerang juga belum memberikan sanksi dan memasukkan ke dalam daftar hitam penerima hibah untuk Lembaga/Badan/Organsasi Kemasyarakatan yang belum menyampaikan pertanggungjawabannya tersebut.

"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa tidak ada tindakan tegas kepada penerima dana hibah dan bansos itu," tukasnya.

Diketahui, dalam APBD perubahan 2016, Pemkab Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 83.607.200.000 untuk dana hibah dan Rp33.869.000.000 untuk bansos.(RAZ/HRU)

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

TANGSEL
7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:58

Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 7 tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota TNI Angkaran Darat (AD) hingga tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill