Connect With Us

Kepergok Antar PSK ke Hotel di Citra Raya, Mantan Satpam Diduga Mucikari Diciduk

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Aparat Kepolisian Menciduk Mucikari berinisial Suh, 43, di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suh, 43, tampaknya gelap mata, setelah kehilangan pekerjaan sebagai satpam (security). Ia pun menempuh jalan pintas untuk meraup rupiah. Warga Pasar Kemis itu diduga menjadi mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Belum diketahui pasti sejak kapan ia melakoni profesi yang melanggar UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena saat ini penyidik Polsek Panongan masih menggali keterangan dari pelaku.

Pria itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panongan sesaat setelah mengantarkan seorang PSK ke hotel Amaris di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah mucikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Tommy Franata, Jumat (15/12/2017).

Atas pengakuan tersebut, pelaku kemudian diminta menunjukkan kamar hotel tempat PSK yang diantarkannya. 

"Di kamar itu kami menemukan seorang lelaki sebagai pengguna PSK dan seorang perempuan PSK dalam keadaan tidak berbusana, mereka baru mau melakukan persetubuhan," tambahnya.

Polisi kemudian menggelandang Suh ke Mapolsek Panongan beserta dengan beberapa barang bukti satu lembar bukti pembayaran kamar, uang sebesar Rp900 ribu, satu telepon seluler serta pakaian dalam yang dikenakan perempuan itu.

BACA JUGA :

Masih kata Tommy, pelaku menawarkan para perempuan itu melalui telepon selulernya. "Kami cek di telepon selulernya banyak chat terkait hal itu," imbuhnya. 

Dijelaskannya juga, pelaku sebelumnya adalah seorang petugas keamanan (Satpam) namun karena dipecat dari pekerjaannya, ia nekad menjalani profesi haram itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

KOTA TANGERANG
Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Masih Landai, Stok BBM di Rest Area Dipastikan Aman

Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Masih Landai, Stok BBM di Rest Area Dipastikan Aman

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:47

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari melakukan pemantauan arus mudik Lebaran 2026 di Pos Pelayanan Rest Area KM 13,5, Minggu 15 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Ada Diskon Tarif di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran, Cek Lokasi dan Tanggalnya

Ada Diskon Tarif di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran, Cek Lokasi dan Tanggalnya

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:07

Sebagai upaya dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran 2026, ASTRA Infra memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% di Ruas Tol Tangerang-Merak. Diskon ini berlangsung dua sesi pada arus mudik dan balik.

WISATA
Cegah Wisatawan Kecewa, Gubernur Banten Pastikan Kesiapan Jalur Wisata Anyer hingga Sawarna

Cegah Wisatawan Kecewa, Gubernur Banten Pastikan Kesiapan Jalur Wisata Anyer hingga Sawarna

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:24

Kawasan wisata pesisir Banten diprediksi akan menjadi magnet utama bagi pelancong dari berbagai wilayah pada libur Idulfitri 1447 H / 2026 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill