Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak
Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43
Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.
TANGERANGNEWS.com-Suh, 43, tampaknya gelap mata, setelah kehilangan pekerjaan sebagai satpam (security). Ia pun menempuh jalan pintas untuk meraup rupiah. Warga Pasar Kemis itu diduga menjadi mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Belum diketahui pasti sejak kapan ia melakoni profesi yang melanggar UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena saat ini penyidik Polsek Panongan masih menggali keterangan dari pelaku.
Pria itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panongan sesaat setelah mengantarkan seorang PSK ke hotel Amaris di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah mucikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Tommy Franata, Jumat (15/12/2017).
Atas pengakuan tersebut, pelaku kemudian diminta menunjukkan kamar hotel tempat PSK yang diantarkannya.
"Di kamar itu kami menemukan seorang lelaki sebagai pengguna PSK dan seorang perempuan PSK dalam keadaan tidak berbusana, mereka baru mau melakukan persetubuhan," tambahnya.
Polisi kemudian menggelandang Suh ke Mapolsek Panongan beserta dengan beberapa barang bukti satu lembar bukti pembayaran kamar, uang sebesar Rp900 ribu, satu telepon seluler serta pakaian dalam yang dikenakan perempuan itu.
BACA JUGA :
Masih kata Tommy, pelaku menawarkan para perempuan itu melalui telepon selulernya. "Kami cek di telepon selulernya banyak chat terkait hal itu," imbuhnya.
Dijelaskannya juga, pelaku sebelumnya adalah seorang petugas keamanan (Satpam) namun karena dipecat dari pekerjaannya, ia nekad menjalani profesi haram itu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.(RAZ/HRU)
Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.
TODAY TAGKabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
Sebanyak 81 bangunan lapak dan kios yang berada di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten akhirnya dibongkar setelah sempat mendapat penolakan, Sabtu 20 Sabtu 2026.
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews