Connect With Us

Kepergok Antar PSK ke Hotel di Citra Raya, Mantan Satpam Diduga Mucikari Diciduk

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Aparat Kepolisian Menciduk Mucikari berinisial Suh, 43, di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suh, 43, tampaknya gelap mata, setelah kehilangan pekerjaan sebagai satpam (security). Ia pun menempuh jalan pintas untuk meraup rupiah. Warga Pasar Kemis itu diduga menjadi mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Belum diketahui pasti sejak kapan ia melakoni profesi yang melanggar UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena saat ini penyidik Polsek Panongan masih menggali keterangan dari pelaku.

Pria itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panongan sesaat setelah mengantarkan seorang PSK ke hotel Amaris di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah mucikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Tommy Franata, Jumat (15/12/2017).

Atas pengakuan tersebut, pelaku kemudian diminta menunjukkan kamar hotel tempat PSK yang diantarkannya. 

"Di kamar itu kami menemukan seorang lelaki sebagai pengguna PSK dan seorang perempuan PSK dalam keadaan tidak berbusana, mereka baru mau melakukan persetubuhan," tambahnya.

Polisi kemudian menggelandang Suh ke Mapolsek Panongan beserta dengan beberapa barang bukti satu lembar bukti pembayaran kamar, uang sebesar Rp900 ribu, satu telepon seluler serta pakaian dalam yang dikenakan perempuan itu.

BACA JUGA :

Masih kata Tommy, pelaku menawarkan para perempuan itu melalui telepon selulernya. "Kami cek di telepon selulernya banyak chat terkait hal itu," imbuhnya. 

Dijelaskannya juga, pelaku sebelumnya adalah seorang petugas keamanan (Satpam) namun karena dipecat dari pekerjaannya, ia nekad menjalani profesi haram itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane

Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane

Senin, 9 Maret 2026 | 22:52

Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill