Connect With Us

Kepergok Antar PSK ke Hotel di Citra Raya, Mantan Satpam Diduga Mucikari Diciduk

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Aparat Kepolisian Menciduk Mucikari berinisial Suh, 43, di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suh, 43, tampaknya gelap mata, setelah kehilangan pekerjaan sebagai satpam (security). Ia pun menempuh jalan pintas untuk meraup rupiah. Warga Pasar Kemis itu diduga menjadi mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Belum diketahui pasti sejak kapan ia melakoni profesi yang melanggar UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena saat ini penyidik Polsek Panongan masih menggali keterangan dari pelaku.

Pria itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panongan sesaat setelah mengantarkan seorang PSK ke hotel Amaris di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah mucikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Tommy Franata, Jumat (15/12/2017).

Atas pengakuan tersebut, pelaku kemudian diminta menunjukkan kamar hotel tempat PSK yang diantarkannya. 

"Di kamar itu kami menemukan seorang lelaki sebagai pengguna PSK dan seorang perempuan PSK dalam keadaan tidak berbusana, mereka baru mau melakukan persetubuhan," tambahnya.

Polisi kemudian menggelandang Suh ke Mapolsek Panongan beserta dengan beberapa barang bukti satu lembar bukti pembayaran kamar, uang sebesar Rp900 ribu, satu telepon seluler serta pakaian dalam yang dikenakan perempuan itu.

BACA JUGA :

Masih kata Tommy, pelaku menawarkan para perempuan itu melalui telepon selulernya. "Kami cek di telepon selulernya banyak chat terkait hal itu," imbuhnya. 

Dijelaskannya juga, pelaku sebelumnya adalah seorang petugas keamanan (Satpam) namun karena dipecat dari pekerjaannya, ia nekad menjalani profesi haram itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill