Connect With Us

Aktivis Tangerang Utara Tolak Revisi Perda RTRW

Mohamad Romli | Sabtu, 23 Desember 2017 | 20:00

Para Aktivis Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai korban rencana Pemkab Tangerang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 menyatakan masih menolak kebijakan tersebut.

Suhada Dinata, warga Kecamatan Teluknaga mengatakan, Pemkab Tangerang tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami masyarakat, terutama di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji yang saat ini sebagian besar wilayahnya adalah lahan teknis pertanian.

"Sementara dalam draft rencana perubahan RTRW akan diubah menjadi wilayah pergudangan," ujarnya.

BACA JUGA :

Hal itu menurutnya sangat mengkhawatirkan, karena perubahan fungsi ruang itu akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat, karena wilayah itu, untuk saat ini pun, sebagian adalah langganan banjir.

"Kalau ruang resapan berkurang karena dirubah jadi pergudangan, dipastikan kampung akan tenggelam saat musim hujan," tambahnya.

Ia pun menekankan, untuk merubah tata ruang di dua kecamatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, karena ada empat kawasan strategis nasional di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

Empat kawasan strategis nasional itu dirincinya yakni PLTU Lontar, tol Jakarta-Teluknaga-Pasar Kemis dan tol Serpong-Balaraja, perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Rencana perubahan RTRW harus sinkron dengan Kepres tersebut, kalau tetap memaksakan kehendak, kita laporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Daim, Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang Pertanian (JPTRP) Kabupaten Tangerang, perubahan fungsi ruang yang saat ini sudah terjadi di wilayah Pakuhaji dirasanya sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ada peruban fungsi ruang di Kecamatan itu.

"Saat ini sudah dua desa di Kecamatan Pakuhaji yang jadi industri dan pergudangan sejak 2011, dan dilegalkan di Perda RTRW, jadi tak perlu ada penambahan," ujarnya.

Ia menginginkan, lahan teknis pertanian tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup petani sesuai dengan misi pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini, yakni Tangerang Gemilang yang turut ingin mencapai swasembada pangan.

Dalam Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkrlanjutan, konversi lahan hanya bisa dilakukan ketika ada bencana alam dan proyek kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres  Nomor 3/2016.

"Untuk perubahan tata ruang dalam draft Perda RTRW Kabupaten Tangerang, saya tidak melihat dua aspek itu, sehingga tidak perlu dilakukan," tukasnya.(DBI/HRU)

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill