Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka
Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38
Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor kembali terjadi Jalan Raya Serang, Sabtu (23/12/2017).
Budi Iwan, 45, pengendara sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B-6231-NCN tewas setelah menabrak truk Toyota Dyna Nopol B-9367-TYW yang tengah diparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 35 Jayanti.
BACA JUGA:
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Krisna Aji Pangestu mengatakan peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban tengah melaju dari arah Cikande menuju Balaraja, saat dilokasi kejadian yang persis di depan SDN II Cikande, Kampung Jayanti, RT 02/01, Desa Cikande, Jayanti, motor yang dikendarainya membentur bagian belakang truk yang bermuatan hebel.
"Korban mengalami luka memar pada bagian dada," ujarnya, Minggu (24/12/2017).
Kerasnya benturan tubuh korban dengan bagian kanan truk, mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagian dadanya tersebut, sehingga nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan.
"Korban meninggal dunia dilokasi," tambahnya.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian yang tiba dilokasi. Saat ini, jasad korban sudah berada di rumah duka di Kampung Jayanti RT 20/03, Desa Cikande, Jayanti.
Informasi yang dihimpun, korban adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di kampung itu.
Menurut Krisna, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang berinisial PG, 44, yang tercatat masih warga setempat.
"Sopirnya masih kami periksa untuk mendalami keterangan penyebab kecelakaan tersebut," tukasnya.(DBI/RGI)
Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews