Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor kembali terjadi Jalan Raya Serang, Sabtu (23/12/2017).
Budi Iwan, 45, pengendara sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B-6231-NCN tewas setelah menabrak truk Toyota Dyna Nopol B-9367-TYW yang tengah diparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 35 Jayanti.
BACA JUGA:
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Krisna Aji Pangestu mengatakan peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban tengah melaju dari arah Cikande menuju Balaraja, saat dilokasi kejadian yang persis di depan SDN II Cikande, Kampung Jayanti, RT 02/01, Desa Cikande, Jayanti, motor yang dikendarainya membentur bagian belakang truk yang bermuatan hebel.
"Korban mengalami luka memar pada bagian dada," ujarnya, Minggu (24/12/2017).
Kerasnya benturan tubuh korban dengan bagian kanan truk, mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagian dadanya tersebut, sehingga nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan.
"Korban meninggal dunia dilokasi," tambahnya.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian yang tiba dilokasi. Saat ini, jasad korban sudah berada di rumah duka di Kampung Jayanti RT 20/03, Desa Cikande, Jayanti.
Informasi yang dihimpun, korban adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di kampung itu.
Menurut Krisna, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang berinisial PG, 44, yang tercatat masih warga setempat.
"Sopirnya masih kami periksa untuk mendalami keterangan penyebab kecelakaan tersebut," tukasnya.(DBI/RGI)
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews