Connect With Us

Gara-gara Organ Tunggal, 5 Pria di Kronjo Terancam Dibui

Mohamad Romli | Kamis, 25 Januari 2018 | 22:00

Salah satu Pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap Karnadi, 41, di Jalan Pulo Cangkir, Kampung Baru, Desa Kronjo Sabtu (30/12/2017) . (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Kronjo mengamankan lima pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Karnadi, 41. Lutut dan kelopak mata kiri warga Kronjo itu terluka karena dipukul menggunakan benda tumpul.

Lima pria yang diamankan tersebut diantaranta WA alias Joy, 19, DO, 17, SU, 19, HR, 21, dan SU, 15. Kelimanya warga Kronjo.

BACA JUGA:

Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban terjadi di saat tengah menghadiri undangan resepsi. Korban yang saat itu tengah berada di bawah tenda melihat ada keributan kecil diarea sekitar panggung tempat digelarnya organ tunggal.

Namun niat korban yang akan melerai keributan tersebut justru berbalik tindakan penganiayaan terhadapnya, kelima pria tersebut memukul korban menggunakan benda tumpul di sekitar lokasi.

"Korban dipukul menggunakan sambungan tenda berbahan besi, kaki meja, dan kursi plastik," kata Uka, Kamis (25/1/2018).

Korban pun harus dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sementara kelima pelaku melarikan diri. Sejak peristiwa yang terjadi, Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pulo Cangkir, Kampung Baru, Desa Kronjo itu, satu persatu pelaku pun berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kronjo.

"Kelimanyaa sudah berhasil kami amankan dan akan kami proses secara hukum," tambahnya.

Ditanya penyebab keributan sebelum terjadi penganiayaan itu, Uka mengatakan hanya persoalan sepele lantaran bersenggolan saat berjoget.

Kelima pria tersebut pun terancam menjalani hukuman penjara karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka, sehingga  penyidik akan menjeratnya dengan  Pasal 170 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:07

Keluarga almarhum Agus Tedjo, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban pembunuhan saat beristirahat di basecamp di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menerima bantuan kebutuhan pokok dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill