Connect With Us

Gara-gara Saling Pandang, Pemuda di Kemiri Hajar Warga Pakai Besi

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

Tersangka AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun,pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus penganiyaan tersebut, kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1/2018) berawal dari persoalan sepele. Hanya karena beradu tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di Desa Lontar.

BACA JUGA:

Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.

"Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw," ujar Teguh menirukan kata-kata tersangka.

Mendapatkan lontaran kata-kata yang cukup kasar tersebut, korban pun tak tinggal diam, seperti ditirukan Teguh, korban pun menjawab dengan nada tinggi. "Siapa yang liatin kamu," tutur Teguh menirukan ucapan korban.

Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik, karena keributan itu dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

"Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya," kata Teguh.

Rupanya amarah telah menguasai tersangka, ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.

Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut, dua pukulan mendarat dikepalanya dengan benda tumpul itu, korban pun terhuyung dan jatuh ke lantai.

"Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya," imbuhnya.

Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).

Masih kata Teguh, usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.

"Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

SPORT
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 | 17:52

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Sabtu 3 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

KAB. TANGERANG
Warga Kronjo Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Persawahan

Warga Kronjo Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Persawahan

Minggu, 4 Januari 2026 | 17:20

Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penemuan mayat tanpa identitas di sebuah area persawahan di Kampung Daon, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Januari 2026.

TANGSEL
Tampung Sampah Tangsel, Pemkot Serang Bentuk Perda Atur Mekanisme Tipping Fee

Tampung Sampah Tangsel, Pemkot Serang Bentuk Perda Atur Mekanisme Tipping Fee

Minggu, 4 Januari 2026 | 19:34

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Serang resmi melanjutkan kolaborasi pengelolaan sampah lintas wilayah di TPSA Cilowong, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill