Connect With Us

Ratusan Warga Perumahan Mustika Tigaraksa Geruduk Kantor Pengembang

Mohamad Romli | Rabu, 7 Februari 2018 | 17:00

Warga Perumahan Mustika Tigaraksa melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengembang, PT Budi Mustika, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Sekitar seratus warga perumahan Mustika, Tigaraksa melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengembang perumahan tersebut, PT Budi Mustika, Rabu (7/2/2018).

Aksi warga tersebut menuntut pihak pengembang untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemkab Tangerang.

Budi Eka Pratama, warga setempat, kepada awak media mengatakan, perumahan tersebut berdiri sejak 17 tahun yang lalu, namun meski sudah belasan tahun, fasos dan fasum belum juga diserahkan ke Pemkab Tangerang.

BACA JUGA :

Akibatnya, katanya, warga tidak mendapatkan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk merawat atau memperbaiki infrastruktur yang rusak di lokasi perumahan itu.

"Saat ini, tanggung jawab masih dipihak pengembang, bahkan kami kerap swadaya untuk memperbaiki fasos dan fasum yang rusak," ujarnya.

Senada, Hidayat, warga setempat mengatakan, aksi tersebut diikuti warga dari 8 Rukun Warga (RW) di perumahan tersebut. Mereka diterima oleh perwakilan manajemen.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang berkomitmen akan segera menyerahkan fasos dan fasum tersebut ke Pemkab Tangerang.

"Direktur PT Budi Mustika dalam waktu dekat akan menemui kita, rencananya dua pekan depan," katanya.

Masih kata Eka, Perumahan Mustika yang berlokasi di dua desa, Desa Pasir Nangka dan Matagara, Tigaraksa juga sebagian menjadi langganan banjir, sehingga fasos dan fasum seperti jalan mudah rusak.

Sehingga setelah diserahkan ke Pemkab Tangerang, warga mengharapkan ada upaya untuk menanggulangi banjir di lokasi itu.

"Kalau sudah diserahkan ke Pemkab Tangerang segera ada pembangunan fasos dan fasum di sini, sama dengan hak warga negara lainnya," harapnya.

Aksi yang berjalan sejak pukul 09.00 WIB itu berjalan tertib, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill