Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang
Rabu, 2 April 2025 | 12:23
Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-TR, 26, hanya tertunduk saat digelar ungkap kasus di Polresta Tangerang, Selasa (13/2/2018). Perempuan berparas cantik tersebut diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap bersama kekasihnya berinisial N, 24. Keduanya sama-sama bekerja di salah satu tempat karaoke di Cikupa.
BACA JUGA:
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (24/1/2018) saat tengah menemani pengunjung di tempat karaoke di Cikupa. "Saat digeledah, kami mendapatkan sabu berat satu gram di saku celananya," ujarnya.
Setelah diintrogasi, polisi mendapatkan keterangan jika tersangka mengedarkan sabu tersebut bersama kekasihnya, pria berinisial N yang juga bekerja di tempat Keduanya pun kemudian digeladang ke Mapolresta Tangerang berikut dengan barang buktinya.
Masih kata Tosriadi, tersangka mengendarkan barang haram tersebut kepada pengunjung tempat karaoke tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.
PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.