TANGERANGNEWS.com-Pemrov DKI Jakarta membutuhkan pasokan air bersih dari daerah penyangga ibukota negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warganya. Salah satu wilayah penyangga tersebut adalah Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) telah melakukan suplai kebutuhan air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta tersebut sejak 20 tahun yang lalu. Kerjasama antar daerah tersebut kembali diperpanjang untuk 20 tahun kedepan, Selasa (13/2/2018).
BACA JUGA:
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangi Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tersebut di Aula Balaikota DKI Jakarta.
Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) itu jajaran Direksi PDAM TKR, Dewan Pengawas PDAM TKR, Direksi Aetra Air, dan Jajaran Direksi PAM Jaya.
Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan mengatakan, Kabupaten Tangerang telah menyuplai sekitar 15 persen air bersih atau air minum untuk warga Jakarta.
Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Anis, diharapkan bisa mencukupi kebutuhan suplai air bersih bagi warga di DKI Jakarta.
"Air merupakan kebutuhan hidup bagi kita semua, dengan pertumbuhan penduduk Jakarta yang semakin meningkat, tentunya semakin membutuhkan asupan air bersih yang lebih banyak. Untuk itu, saya berharap kerjasama air bersih dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini, menjawab kebutuhan air beraih bagi warga Jakarta dan sekitarnya," kata Anis.
Anis juga mengungkapkan, kerjasama air perpipaan dengan PDAM TKR Kabupaten Tangerang, sudah berjalan selama 20 tahun yaitu sejak tahun 1993 lalu.
"Penandatangan kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ini, merupakan perpajangan setelah 20 tahun menjalin kerjasama, dan kedepannya saya berharap kerjasama air bersih atau air minum ini, dapat lebih ditingkatkan," jelas Anis.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, kerjasama air bersih atau air minum dengan Pemprov DKI Jakarta, akan diserahkan sepenuhnya kepada PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) selaku pelaksana.
"Kerjasama antara PDAM TKR dengan perusahaan air minum PAM Jaya Jakarta ini, merupakan kerjasama kelanjutan penyediaan air minum yang layak bagi masyarakat. Penyediaan air bersih, merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan kerjasama yang dibangun ini, juga diharapkan dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk itu, Pemkab Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada PDAM TKR untuk mengimplementasikan perjanjian ini, sehingga suplai air ini bisa membantu warga Jakarta," kata Zaki.
Sementara, Dirut PDAM TKR, Rusdy Macmud mengatakan, jumlah air bersih yang akan disuplai ke DKI Jakarta sebanyak 2800 liter/detik.
"Sesuai aturan, perusahaan dengan perusahaan diperbolehkan melakukan kerjasama selama itu saling menguntungkan, dan kerjasama ini, merupakan kerjasama lanjutan dari kerjasama pada tahun sebelumnya," jelas Rusdi.
Dirut PAM Jaya Erlan Hidayat menambahkan, bahwa mekanisme kerjasama antar daerah, khususnya dalam bidang Pelayanan Publik, sesungguhnya telah diatur didalam Peraturan Pemerintah No 50/2007.
Menurut Erlan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan semenjak tahun 2010 sudah memiliki PERDA Nomor 9/2010 yang mengatur kerjasama daerah seperti ini.
"SPAM Regional yang muncul sebagai produk dan kerjasama antar daerah. Di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Lombok, Kalimantan Selatan, juga sudah terjadi pelayanan air minum produk kerjasama regional antar daerah," tukasnya.(ADV)