Connect With Us

3 Pria Kronjo Bobol Toko Sembako Tetangga

Mohamad Romli | Rabu, 14 Februari 2018 | 20:00

Ilustrasi Pencurian (Sumber Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-KH alias Bongol, 21, AA alias Asep, 29, dan SA, 19, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tiga pria warga Desa Pagedangan Ilir itu diduga menjadi pelaku pencurian toko sembako milik tetangganya sendiri, Muhamad Murad.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat hendak mengambil uang diberangkas. Namun kondisi berangkas tersebut sudah dalam kondisi rusak.

Korban pun lalu bergegas ke lantai atas toko yang terletak di Kampung Pagedangan Ilir, RT 6/1, Desa Pagedangan Ilir, ternyata kondisi jendela sudah dalam keadaan rusak.

BACA JUGA:

Peristiwa yang terjadi Minggu (11/2/2018) itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Kronjo.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, kepada TangerangNews.com mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian itu, pihaknya langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kemudian, kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (14/2/2018).

Saat melakukan penyelidikan itu, pihaknya mendapatkan petunjuk tersangka adalah warga setempat.

"Setelah berhasil kami ungkap ciri-ciri pelaku, kami lakukan penangkapan," tambahnya.

Barang bukti yang dicuri itu pun ditemukan oleh pihaknya, diantaranya enam slop rokok, 10 slop rokok Sampoerna Mild, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

Karena peristiwa itu, korban menderita kerugian senilai Rp12.878.000.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill