Connect With Us

Driver Ojek Online Tewas di Legok

Mohamad Romli | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:00

Jenazah Driver Ojek Online setlah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor kembali terjadi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/3/2018).

Santo rekan sesama pengemudi ojek online saat sedang mengurus jasad korban di RS Sari Murni, Legok kepada TangerangNews.com mengatakan,  peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA:

"Kalau kronologisnya saya kurang tahu, karena tidak berada dilokasi kejadian," katanya melalui sambungan telepon seluler.

Dari keterangannya diekathui, korban  kecelakaan tersebut bernama Deni Supriadi, 20, pengemudi Go-jek. 

Korban dari kartu identitasnya merupakan warga Kampung Patia Binglu, Desa Patia, Kecamatan Patia, Pandeglang.

"Namun korban tinggal bersama istrinya di Kampung Gurubug, Bojong Nangka, Kelapa Dua," tambahnya.

TangerangNews.com masih berusaha menghubungi Unit Laka Lantas Satlantas Polres Tangsel untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut.(DBI/RGI)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill