TANGERANGNEWS.com-Komisi 8 DPR RI mendatangi kantor Kemeterian Agama Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan pernyataan sikap berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 131/2019, Tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zonasi/Wilayah bagi Jemaah Haji Reguler, Senin (20/5/2019)
Ketua Komisi 8 DPR RI M Ali Taher mengatakan, SK 131 tersebut dinilai dapat menjadi persoalan bagi para calon jamaah haji jika diberlakukan pada tahun 1440 hijriah atau 2019.
Baca Juga :
"Ada beberapa masalah yang memerlukan solusi bersama terkait SK, mengaenai sistem zonasi dan giometrik. Memang menjadi kendala teknis di lapangan terutama memecahkan jamaah haji yang terpisah, jamaahnya terpencar dan kesulitan komunikasi. Koordinasi jadi sangat rumit, ini menjadi persolan bagi jamah," ujar Ali Taher.
Menurut Ali, sebaiknya peraturan tersebut diberlakukan untuk tahun depan, karena masih harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat.
"Harus ditinjau kembali, supaya jamaah tidak kesulitan dengan adanya perturan tersebut. Itu memudahkan jamaah haji, tapi disisi lain menyulitkan dalam rangka ibadah jamaah," katanya.
Ali berharap agar jamaah haji yang melakukan ibadahnya ke Mekkah tidak mengalami kesulitan dari mulai keberangkatan hingga kepulangan.
"KBIH bisa mengetahui persis jamaah yang berangkat, bertanggung jawab atas jamaahnya dan memudahkan mereka untuk menjalankan ibadahnya dengan nyaman aman dan khusuk," tukasnya.(RAZ/HRU)