Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital
Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fifia Srti Lestari, 16, dengan kondisi tangan dan kaki terikat, di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.
"Jadi rekontruksi ini tergambar proses dari awal hingga akhir, dimana dari mana awal si tersangka, Jaka Ria, 18, bertemu korban sampai titik dimana korban nyawanya dihilangkan oleh tersangka dan menghilangkan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Alexander Yurikho, Kamis (27/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka pembunuhan tersebut dilakukan tidak jauh dari lokasi rumah korban, yakni masih di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku menghilangkan nyawa korban pada adegan ke delapan. Dimana pelaku menindih dan mencekik leher korban hingga tulang kerongkongan bagian dalam retak," jelas Alex.
Baca Juga :
lanjut Alex, pelaku kemudian berusaha mencari tempat untuk membuang korban di wilayah yang tersangka sendiri tidak mengetahuinya, karena belum pernah ke tempat tersebut.
"Tersangka melakukan perjalanan mencari tempat sepi untuk membuang korban, dia tidak tahu tempat itu, hanya mencari lokasi yang aman," ujarnya.
Kemudian kata Alex, tersangka sempat mencekik korban kedua kalinya ini untuk memastikan dia sudah meninggal.
"Tersangka melakukan pencekikan ulang menggunakan kerudung milik korban, itu pada adegan ke 14," tambah Alex.
Alex juga mengatakan, tersangka sempat menghilangkan barang bukti milik korban. "Pada adegan ke-18 tersangka membuang ponsel milik korban," tukasnya.(RAZ/HRU)
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TODAY TAGDi tengah maraknya tren perawatan kulit (skincare) yang berkembang pesat di masyarakat, jaminan keamanan produk dan validitas berbasis bukti ilmiah kini menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews