Connect With Us

Dicekik, Sri Tewas di Legok

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Juni 2019 | 19:36

Petugas mengevakuasi jasad Fifia Sri Lestari, 16, usai ditemukan warga tewas dengan kondisi terikat di Kampung Kebon Baru, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel telah menetapkan Jaka Ria, 18, sebagai tersangka pembunuh Fifiani Sri Lestari, 16, Senin (24/6/2019).

Ternyata, Jaka tak lain tunangan korban yang ditemukan tewas dalam keadaan terikat di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu. 

Awalnya, tersangka berkali-kali mengelak mengetahui peristiwa itu. Kepada penyidik, ia mengaku tidak sedang bersama korban saat peristiwa nahas itu terjadi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya ia mengakui perbuatannya sebagai pelaku tindakan biadab tersebut.

Hasil otopsi terhadap jasad korban, diketahui bahwa korban tewas dengan cara dikekik.

BACA JUGA:

Modus pembunuhan itu, kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, berawal antara tersangka dengan korban terjadi cekcok mulut saat mereka berkencan.

"Terjadi cek-cok dengan tersangka dan sesuai hasil visum korban meninggal akbiat cekikan yang mengakibatkan korban patah leher," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).

Saat itu, lanjut Ferdy, pasangan kekasih itu tengah berkencan menggunakan mobil Honda CRV berplat nomor B-1052-GLP milik orang tua tersangka. 

Saat cekcok mulut itu terjadi, tersangka yang tidak bisa mengendalikan amarahnya. Ia pun kalap dengan mencakar dan mencekik korban hingga tulang leher korban patah.

Setelah mengetahui korban sudah tak berdaya, tersangka pun masih sempat mengikat kaki dan tangannya. Tali rafia itu bahkan dibeli korban di pasar.

"Pengakuan tersangka, setelah melakukan perbuatan itu dia sempat membeli tali rafia ke pasar untuk diikatkan," beber Ferdy. 

Lanjut Ferdy, setelah korban diikat, tersangka kemudian langsung mencari tempat yang dinilainya aman untuk membuang korban. 

"Sebelum dibuang, untuk memastikan korban masih bernyawa atau tidak, tersangka kembali mencekik korban," terangnya. 

Diketahui, korban ditemukan warga yang melintas di jalan perkampungan, Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia. 

Pada leher korban, ditemukan juga tali rafia serta kain berwarna coklat yang digunakan tersangka untuk mencekik korban sebelum ditinggalkan di semak-semak dekat area bekas galian pasir.

Sebelumnya diberitakan juga, hasil otopsi terhadap jasad korban didapatkan tanda-tanda bekas kekerasan, diantaranya lecet pada dahi, pipi kiri, leher kanan dan kiri, serta memar pada bibir atas. 

Juga terjadi resapan darah pada otot leher kanan dan kiri, otot dada setinggi tulang selangka dan pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri. Sehingga korban dinyatakan tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas (dicekik).(MRI/RGI)

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill