Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com - Sebuah lubang cukup besar membahayakan pengendara yang melintas di Jembatan Cimanceuri, Jalan Raya Serang, Balaraja. Beberapa pemotor sempat terjatuh, bahkan ada yang terluka.
Lubang yang cukup lebar itu sempat ditutup oleh lempengan baja, namun karena terlindas ban kendaraan, akhirnya lempengan baja itu tergeser.
Pantauan TangerangNews di lokasi, Jumat (19/7/2019) pengendara yang melintas ke arah Cikupa pun dibuat repot. Tak sedikit mobil menjadi oleng saat ban melindas lubang tersebut.
Bahkan, seorang pemotor hampir terjatuh. Pemotor yang melintas menuju Cikupa itu juga hampir tertabrak bis yang melaju dibelakang.
BACA JUGA:
Keterangan yang dihimpun dari warga setempat, lubang itu telah mengakibatkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas. Pemotor terjatuh di lokasi.
"Bahkan ada yang sampai kakinya robek terkena lempengan baja di situ," Kata Kiki, warga di sekitar lokasi.
Peristiwa itu, kata dia, terjadi beberapa hari yang lalu. Seorang pemotor yang melaju menuju arah Balaraja, pergelangan kakinya tersangkut lempengan baja.
"Kalau yang parah baru sekali terjadi, tapi kalau yang jatuh sudah sering," tambahnya.
Masih kata dia, lubang di jembatan itu belum lama. Awalnya, jalan itu berlubang, di lokasi terpasang rambu pengingat pengendara yang dipasang diposisi lubang itu. Namun, karena menyebabkan kemacetan, rambu itu kemudian dicabut dan diganti lempengan baja untuk menutupi lubang tersebut.
"Tapi ya begitu, karena lempengan bajanya terus bergeser, akhirnya lubangnya enggak ketutup, yang ada lempengan baja itu juga bahaya buat pengendara," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPenggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews