Connect With Us

Operasi Kelamin Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

Mohamad Romli | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:10

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Situmeang. (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

 

 

TANGERANGNEWS.com- Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlakuan khusus dari negara. Selain pemulihan psikis juga kondisi fisiknya.

Saat ini, menurut praktisi hukum Anri Situmeang, keberpihakan pemerintah terhadap anak korban kekerasan seksual belum optimal. Hal itu, kata dia, karena pemerintah baru sebatas berupaya memulihkan kondisi kejiwaan korban melalui lainnya konseling. Padahal ada hak korban yang perlu dipenuhi.

"Konseling untuk pemulihan kondisi psikologi saja tidak cukup, karena hak anak yang semestinya, ia kembali utuh secara fisik maupun psikis," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang itu, Rabu (24/7/2019).

Anri mendorong, peran pemerintah daerah harus semakin ditingkatkan untuk memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Ia pun menggagas ada kebijakan khusus bagi korban.

Baca Juga :

"Anak yang sedang dalam proses pertumbuhan ini tidak cukup dipulihkan kondisi mentalnya, karena dampak traumatik dari kekerasan seksual yang pernah dialaminya berbekas sepanjang hidupnya," kata Anri.

Untuk mengobati trauma akibat dampak fisik dari kekerasan seksual itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuat kebijakan operasi kelamin bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.

"Biayanya memang tidak sedikit, namun jika pemerintah serius dalam hal pemenuhan hak anak, saya kira gagasan ini rasional," ucapnya.

Terkait dengan payung hukum, Anri mengakui, Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak belum mengakomodir hal itu. Namun, kata dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan dalam hal  peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.

"Persoalan kongkretnya ada, anak-anak korban kekerasan seksual tersebut membutuhkan kehadiran negara untuk memulihkan jiwa dan raga mereka. Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan diskresi kebijakan," jelasnya.

Anri pun mendorong gagasan ini bisa direalisasikan di Kabupaten Tangerang yang menurutnya masih di zona merah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Tangerang mau dan serius, kebijakan ini bisa dilakukan, misalnya dengan membuat peraturan daerah sebagai payung hukumnya," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill