Connect With Us

Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis Dipolisikan, Diduga Salahgunakan Wewenang

Maya Sahurina | Jumat, 26 Juli 2019 | 22:21

Hafrilla Yeni, Bendahara definitif di SMPN 6 Pasar Kemis, melaporkan Agus Soni Sobari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Pasar Kemis ke Direktur Reserse Kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Banten. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Hafrilla Yeni, Bendahara definitif di SMPN 6 Pasar Kemis melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melaporkan Agus Soni Sobari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Pasar Kemis ke Direktur Reserse Kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Banten. 

Agus dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Anri Saputra Siteumeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, laporan itu berawal saat kliennya (Hafrilla Yeni) tidak diikutsertakan dalam pencairan dana sebesar Rp13.595.985. Padahal pencairan dana BOSDA (biaya operasional sekolah daerah) itu, kepala sekolah harus disertai bendahara.

BACA JUGA:

“Akan tetapi kenyataan berbeda, Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis mengangkat bendahara pengganti untuk mencairkan dana BOSDA dengan menjelaskan keterangan kehilangan cek giro. Padahal cek giro aslinya masih berada di klien kami,” kata Anri, Jumat (26/7/2019).

 

Karena tindakan Agus yang dinilai sewenang-wenang, pihaknya menilai adanya dugaan penyalahgunaan kekuasan ( abose of power). Agus dituding melanggar Pasal 4 angka 1 PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Menyalahgunakan wewenang yang bisa kita duga adanya tindak pidana korupsi karena ini uang negara,” tambah Anri.

Anri menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporakan ke Diskrimsus Polda Banten pada Rabu (24/7/2019). 

“Hari ini, kami telah menyurati Bupati (Tangerang), Dinas Pendidikan, BKD (badan Kepegawain dan Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia), Inspektorat Kabupaten Tangerang beserta DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyikapi persoalan ini,” Pungkasnya(MRI/RGI)

BANTEN
Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:36

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill