Connect With Us

Datangi DPRD, ALTTAR Tolak Rencana Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Maya Sahurina | Kamis, 1 Agustus 2019 | 20:43

Para buruh dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) saat berdiskusi dengan DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kamis (1/8/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh dari 14 organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kamis (1/8/2019).

Kedatangan mereka menurut salah seorang anggota ALTTAR, Wawan, untuk menyampaikan tuntutan menolak rencana pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami menolak keras terhadap rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan versi pemerintah dan pengusaha," ujar wawan, usai menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/8/2019).

Para buruh dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) saat berdiskusi dengan DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kamis (1/8/2019).

Ia menambahkan, apabila revisi dilakukan maka kesejahteraan buruh akan menjadi sulit dan kaum buruh se-Banten akan bergerak bersama untuk melakukan penolakan bersama.

Ia meminta hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Tangerang direkomendasikan kepada Bupati Tangerang untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami tetap melakukan koordinasi dengan buruh di Tangerang terkait pernyataan sikap terhadap rencana revisi UU No 13 tahun 2003 yang kami nilai bahwa negara tidak hadir dalam memberikan kesejahteraan buruh," tambahnya.

Baca Juga :

Senada, Jayadi masih dari ALTTAR mengatakan pihaknya akan melakukan penolakan dengan seluruh buruh yang berada di Banten. 

"Rencananya akan melakukan perlawanan, menolak keras revisi undang-undang tersebut," katanya.

Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

Semntara, Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Tangerang bahkan ke DPR RI jika memang undang-undang tersebut akan direvisi.

"Karena sepanjang pengetahuan saya ini di DPR RI,  di badan legislasinya belum ada agenda untuk merevisi undang-undang tersebut," katanya.

Ahmad menambahkan, isu rencana revisi undang-undang itu hanya ketakutan dan kekhawatiran para buruh saja.

"Jadi hal ini masih menjadi rumor dan isu saja," tutupnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:57

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mencatat ada sepanjang 300 kilometer (Km) jalan di wilayahnya mengalami kerusakan berat.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill