TANGERANGNEWS.com-Meski banyaknya tuntutan masyarakat agar tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan tetap melanjutkannya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, tahapan Pilkades serentak akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Jadi tidak akan ditunda dan tidak akan dilakukan tes ulang.
"Tahapan Pilkades tidak akan ditunda dan akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. Kamis (17/10/2019).
Sekretaris Daerah Moch Maesyal Rasyid menanggapi adanya pihak-pihak yang menginginkan pemberhentian tahapan Pilkades.
"Saya sudah konfirmasi dengan Badan Permusyawatan Desa dan Majelis Permusyawaratan Desa, serta para camat melaporkan bahwa panitia-panitia tingkat desa masih terus melaksanakan tahapan Pilkades," ujarnya.
Baca Juga :
Kepala Dinas DPMPD Adiyat Nuryasin mengatakan, jangan sampai tuntutan masyarakat itu berdampak pada 592 bakal calon kepala desa yang sudah ditetapkan.
“Jangan karena ada permasalahan pada dua desa (Pangkalan dan Tanjung Pasir), sehingga harus mengorbankan 151 desa yang panitianya sudah melakukan pleno atau menentukan nomor urut bakal calon kepala desa tetap. Ini sudah keputusan Bupati, tahapan itu harus tetap berjalan," pungkasnya.(RAZ/HRU)