Connect With Us

Wahana Pemancingan Jadi Andalan BUMDes Desa Serdang Wetan

Maya Sahurina | Senin, 28 Oktober 2019 | 22:52

llustrasi BUMDes. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beragam upaya dilakukan pemerintahan desa (Pemdes) untuk menggali sumber pendapatan, salah satunya yang dilakukan Pemdes Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Diatas lahan seluas 4,5 hektar milik desa, kini berdiri wahana pemacingan ikan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Serdang Tirta Kencana.

"Kolam ikan ada 87 yang baru dikelola mitra Bumdes yaitu POKDAKAN (Kelompok Budidaya Ikan) sebanyak 16 orang. Disitu juga terdapat 12 kolam wisata lokal," ujar Suhamid, Penjabat (Pj) Kepala Desa Serdang Wetan, Senin (28/10/2019).

Pemancingan itu pun, lanjutnya, menjadi sektor andalan desa sebagai sumber pendapatan. Setiap hari, tak kurang dari 40 pengunjung datang ke lokasi.

BACA JUGA:

"Dulu saat dikelola, sempat diisi dengan ikan nila, tetapi kondisi air tidak cocok, sehingga diganti oleh ikan lele dan bawal," ungkapnya.

Suhamid menyebut, benih ikan yang ditanam sebanyak 45.000 benih per 3 bulan dan panen sebanyak 1 ton 20 kilogram per satu bulan. Wahana pemancingan ini merupakan salah satu program unggulan Desa Serdang Wetan.

"Lahan ini merupakan aset  pemerintah desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” imbuhnya.

Selain menjadi wahana pemancingan, lokasi tersebut juga diwacanakan akan menjadi pusat pemasaran produk hasil warga desa setempat. 

"Nanti produknya akan diberi label Bumdes, pemerintah desa bisa memberi bantuan kepada pelaku usaha dalam pemasaran," tutupnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill