RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Guna mencegah terjadinya kecelakaan kendaraan penumpang pada libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polresta Tangerang menggelar pemeriksaan urine kepada sopir bus, Senin (23/12/2019).
Pemeriksaan dilaksanakan di Pool Bus Rosalia Indah, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sedikitnya, 12 sopir bus trans Jawa menjalani pemeriksaan urine.
"Ini untuk memastikan sopir tidak dalam pengaruh minuman keras dan narkoba," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga:
Ade mengatakan, salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kondisi sopir yang tidak prima atau di bawah pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Oleh karenanya, kata dia, pemeriksa itu dilakukan. Sedangkan hasil dari pemeriksaan, ujar Ade, semuanya negatif.
Dia menambahkan, sopir harus menyadari bahwa memiliki tanggung jawab yang besar. Sopir, kata Ade, membawa para penumpang yang keselamatannya berada pada sopir.
Untuk itulah, kata Ade, diimbau kepada sopir agar tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau asupan lain yang dapat mengganggu konsentrasi dan kesehatan.
"Bila memang merasa sangat lelah atau mengantuk, lebih baik sopir beristirahat," pungkasnya.(MRI/RGI)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews