TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta, terancam dijatuhi sanski oleh Dinas Kesehatan karena diduga menelantakan bayi Tiara Debora yang merupakan peserta BPJS, hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pasalnya ada keterangan yang berbeda antara pihak RS dengan orangtua Debora terkait pristiwa tersebut.
“Kalau rumah sakit tidak bisa membuktikan, tentunya ada beberapa kesalahan. Saya akan laporkan semuanya ke tim," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di rumah orangtua Debora, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (12/9/2017). BACA JUGA : Kadinkes DKI Jakarta Kunjungi Rumah Orangtua Debora
Koes menyebutkan, jika menurut aturan, hukumannya mulai dari peneguran lisan, kemudian teguran tertulis, sanksi, sampai pencabutan izin. “Nanti kita konfirmasi lebih lanjut ke pihak RS,” jelasnya.
Untuk diketahui, Debora sempat dirawat di RS Mitra Keluarga pada hari Minggu (3/9/2017). Buah hati dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi itu dibawa ke RS karena sudah sepekan terkena flu disertai batuk.
Setibanya di RS sekitar pukul 03.40 WIB, bayi Debora langsung diberi penanganan pertama oleh petugas jaga. Namun, kondisinya belum pulih dan RS menyarankan agar Debora ditangani di intensive care unit (ICU).
Adapun keterangan yang berbeda adalah ketika Debora hendak dirawat di ICU. Menurut Rudi dan Henny, mereka ingin anaknya segera dirawat, tetapi pihak RS tidak bisa menerima Debora karena uang muka perawatan sekitar belasan juta belum bisa diberikan mereka saat itu. BACA JUGA : Kenalan di Facebook Berujung Penculikan Bayi di ITC BSD
Sementara pihak RS mengaku justru Rudi dan Henny yang menolak anaknya dirawat di ICU dan meminta mereka mencari RS lain yang menerima pasien BPJS Kesehatan sehingga memakan waktu lama. Pada waktu selama mencari RS yang menerima BPJS tersebut, kondisi bayi Debora semakin parah dan kemudian meninggal dunia.(RAZ)