Connect With Us

Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sewan Kesal Anaknya Digilir

Muhamad Heru | Kamis, 28 Desember 2017 | 22:00

Suasana persidangan perdana kasus pencabulan yang bersifat terutup di pengadilan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com - Orangtua SDS,15, yang menjadi korban pemerkosaan mengaku kesal dengan para pelaku yang menggilir anak gadisnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. Kedua orangtua itu telah menyatakan, tidak akan menempuh jalur damai.

Ketika ditemui pada sidang perdana terkait kasus tersebut, Nurhayati, ibunda korban kesal setelah mengetahui anaknya benar-benar diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya berharap kepada bapak hakim agar para tersangka dapat dihukum dengan berat, sesuai dengan cara mereka meludahi anak saya. Supaya para tersangka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, setelah menjalani sidang tertutup itu, Rabu (28/12/2017) kemarin.

Sedangkan Ramses Siahaan, ayahanda korban mengungkapkan, memohon agar para tersangka dikenakan Pasal yang ada dalam Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Mudah-mudahan hakim bisa bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Sesuai ancaman UUD tentang anak yang masih di bawah umur. Saya berharap, mereka (para tersangka) dengan bisa dipenjara secara maksimal, membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di Sewan Gaga, RT 01/07 Kelurahan Neglasari, Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2017).

Adapun kronologis kejadiannya, mulanya SDS,15, yang merupakan korban pencabulan dijemput tersangka MI,16, dirumah korban untuk diajak berkeliling, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :

Dimana pada saat itu sudah ada 3 tersangka lainnya berada di TKP, para pelaku pun sedang dipengaruhi alkohol. Kala itu, korban pun dipaksa meminum-minuman keras dengan ancaman tidak diantarkan pulang oleh para tersangka. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran.

Para tersangka yang sudah di tahan dan tinggal menunggu vonis itu, diduga terancam pasal UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

SPORT
Duel Persita vs PSIM Diwarnai Reuni Dua Eks Pendekar Cisadane

Duel Persita vs PSIM Diwarnai Reuni Dua Eks Pendekar Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:18

Laga ini tak hanya krusial dalam perebutan posisi papan atas klasemen, tetapi juga diwarnai reuni emosional dengan kembalinya dua mantan bintang Pendekar Cisadane.

TANGSEL
Jembatan Merpati Raya Ciputat Rusak, Akses Ditutup 3 Hari

Jembatan Merpati Raya Ciputat Rusak, Akses Ditutup 3 Hari

Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:29

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan bergerak cepat menangani kerusakan serius pada Jembatan Merpati Raya, Ciputat, setelah bagian abutment jembatan dilaporkan roboh akibat tergerus arus sungai.

BANTEN
276 Warga di Banten Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Paling Banyak Kasus TPPU

276 Warga di Banten Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Paling Banyak Kasus TPPU

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:31

Sebanyak 276 penduduk Provinsi Banten telah mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama tahun 2024.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill