Connect With Us

Begini Modus Pengoplosan Gas Elpiji di Gudang Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Januari 2018 | 13:00

Tersangka Frengki, 30, pemilik gudang pengoplosan gas elpiji berukuran 3 Kg yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Bisnis pengoplosan gas elpiji 3 Kg milik tersangka Frengki, 30, telah berakhir setelah digerebek oleh Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2018). Polisi berhasil mengungkap modus yang dilakukan tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, mengatakan tersangka membeli Gas 3 Kg (melon) dengan harga diatas harga pasar dari para pengecer. Para pengecer mengantar langsung tabung gas melon itu ke tempat usaha milik tersangka.

BACA JUGA:

"Tersangka membeli tabung gas melon dengan harga Rp21.000, padahal harga pasar gas 3 Kg seharusnya Rp 17.000," ujarnya di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1/2018).

Setyo menjelaskan, karena itulah para pengecer lebih tertarik untuk menjual gas 3 Kg kepada tersangka dari pada kepada masyarakat. Selanjutnya, tabung gas melon yang dibeli tersangka tersebut disuntikkan ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan selang.

Perbandingannya, untuk tabung 12 Kg adalah empat banding satu, artinya empat tabung gas melon disuntik menjadi satu tabung 12 Kg. Sementara untuk perbandingan tabung 50 KG, adalah 17 banding satu.

Lalu, tersangka menjual gas isi 12 Kg dengan harga Rp125.000 dan Rp130.000. Padahal harga dipasaran sebesar Rp 160.000. "Terdapat selisih harga Rp 30.000. Jadi yang dijual tersangka lebih murah daripada harga pasar," kata Setyo.

Sedangkan untuk gas isi 50 Kg, tersangka menjualnya dengan harga Rp 450.000, padahal harga dipasaran sebesar Rp 550.000. "Terdapat selisih harga Rp 100.000 lebih murah," tambahnya

Untuk proses pengerjaan penyuntikan gas, satu tabung gas melon membutuhkan waktu berkisar 15 hingga 20 menit untuk dapat dipindahkan ke tabung 12 Kg maupun 50 Kg. "Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengisi tabung gas 12 Kg  sekitar 1 jam," ucap Setyo.

Tak sampai disitu, tersangka yang merupakan pemilik serta pengelola bersama dengan 3 rekannya meletakkan es batu pada tabung gas 12 Kg atau 50 Kg. "Dengan es batu agar suhunya lebih dingin, dengan demikian gas akan lebih cepat masuk," papar Setyo.

Setelah melakukan proses pengerjaaan  tersebut, tersangka menjual hasil gas suntikkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang dan beberapa tempat di Provinsi Banten.(RAZ/RGI)

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill