TANGERANGNEWS.com - Sebanyak 41 pelajar terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang saat asyik bermain game online di dua warung internet (warnet), Rabu (31/1/2018).
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, para pelajar tersebut terjaring karena nekat bolos sekolah dan pergi ke warnet untuk bermain game online.
"Mereka ditangkap sedang bermain warnet di kawasan Cipondoh dan Tangerang," ujarnya, sore ini.
BACA JUGA:
Dari warnet, para pelajar tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Mumung mengungkapkan, ketika didata, para pelajar tersebut berasal dari SMKN 5 Tangerang, SMK YP Karya, SMK Yuppentek, SMK PGRI 1 Tangerang, SMK Al-Husna Tangerang dan SMP Almansyuriah.
Para siswa yang mayoritas pelajar dari SMK itu juga diberikan sanksi oleh Satpol PP berupa pembuatan surat pernyataan yang disaksikan perwakilan guru dari sekolah mereka.
"Kita hadirkan guru mereka untuk menyaksikan pembuatan surat pernyataan dan mereka juga diberikan sanksi lain berupa latihan fisik," ungkapnya.
Sementara itu, kepada pemilik warnet yang membiarkan anak sekolah berada di tempat usahanya pada saat jam pelajaran juga di berikan sanksi. Sanksi diberikan berupa surat peringatan atau SP satu.
“Ini yang pertama kita temukan, makanya kita berikan SP 1. Jika sampai tiga kali menerima SP dari kita akan kita cabut izinnya," tuturnya.
Satpol PP sangat menyayangkan hal ini terjadi. Terlebih para siswa yang ditemukan di warnet tersebut sebagian besar sedang merokok.
"Untuk itu, kami berharap orang tua bisa betul-betul mengawasi anak mereka dengan baik. Bila perlu dipastikan mereka betul-betul sampai di sekolahnya saat berangkat," paparnya.(RAZ/RGI)