Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2026 | 21:07
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com - Almarhumah Dyani Putri, 24, akan dimakamkan ba'da Dzuhur di tempat pemakaman umum persis berada di dekat kantor Wali Kota Serang, Selasa (6/2/2018).
Bertempat di kediamannya, di Highland Park KSB Permata Hijau, Blok R No2 RT 001/008, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, jenazah almarhumah Dyani telah dimandikan dan dikafani.
BACA JUGA:
Jajaran GMF Aeroasia, tempat korban bekerja, berbondong-bondong mendatangi rumah duka itu dan mengawal prosesinya.
"Kami dari manajemen ikut berbela sungkawa," kata Rahmat Hanafi, Director Base of Operation GMF Aeroasia.
Setelahnya, Almarhumah akan di sholatkan di masjid setempat. Serta direncanakan akan disemayamkan di tempat pemakaman umum dekat kantor Wali Kota Serang.
"Dimakamin di dekat kantor Wali Kota Serang," ujar Ayahanda Dyani, Gatot Prayogo.(RAZ/RGI)
TODAY TAGPolda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews