Connect With Us

Kronologi Meninggalnya Korban Longsor Bandara Soetta di RS Mayapada

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 Februari 2018 | 11:00

Direktur RS Mayapada Hospital Tangerang, dr Markus Waseso bersama para staff lainnya, saat memberikan penjelasan terkait meninggal Dyani Putri di RS Mayapada Hospital, Selasa (6/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Direktur RS Mayapada Hospital Tangerang, dr Markus Waseso mengatakan Dyani Putri, korban tertimbun longsor di underpass Jalur Perimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta, meninggal dunia pada pukul 06.43 WIB di RS Mayapada Hospital, Selasa (6/2/2018).

Mulanya, pada pukul 05.00 WIB, Dyani yang merupakan karyawati GMF Aeroasia harus dirujuk ke rumah sakit lain dari RSUD Tangerang dengan dalih ruang ICU belum bisa melayani.

BACA JUGA:

"ICU di RSUD Tangerang saat itu belum bisa melayani, sehingga diperlukan fasilitas ICU yang lain. Kami segera menjemput korban," ujar Markus.

Menurutnya, kondisi Dyani pada saat di RSUD Tangerang dalam keadaan sakit berat, sangat lemah dan cenderung mengantuk.

"Hasil pemeriksaan ditempat, tampak adanya pembengkakan ditubuhnya, ada memar di daerah perut pasien, lengan kirinya sudah terpasang gips, paha sebelah kanan bengkak, tekanan darah 90/60 dengan nadi yang sangat lemah," ungkapnya.

Dengan kondisi yang lemah itu, pihak rumah sakit maupun keluarga setuju dan memutuskan bahwa Dyani segera di pindahkan ke RS Mayapada Hospital Tangerang.

Selama diperjalanan kondisi Dyani pun terus menerus melemah. Hingga pada pukul 06.00 WIB ambulans pun tiba di ruang IGD RS Mayapada Hospital Tangerang.

Selanjutnya, ketika Dyani dipindahkan dari ambulans ke IGD tiba-tiba saja nafasnya berhenti dengan nadi yang sangat lemah dan melambat.

"Saat itu dokter kami mempertahankan dengan membantu pernafasan dan jantungnya. Ini dilakukan kurang lebih 30 menit sudah bisa dievakuasi ke ruang ICU untuk diresusitasi dan itu disaksikan pihak keluarga," katanya.

Tak hanya itu, Markus menuturkan pihaknya juga sempat memasukkan obat-obatan untuk memperkuat kerja jantung Dyani. Namun sayangnya pada pukul 06.43 WIB Dyani dinyatakan meninggal dunia.

"Korban tak bisa tertolong. Kami memberikan penjelasan ke keluarga. Dan saat itu keluarga bisa menerima," tuturnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill