Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Hani Handayani, warga Neglasari, Kota Tangerang, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB di RSUD Kota Tangerang, Kamis (5/4/2018).
Wanita berusia 35 tahun itu merupakan satu dari tiga korban tabrak lari oleh sopir angkutan umum jurusan Cikokol - Perumnas (Sebelumnya Cikokol - Ciledug).
Karyawan di perusahaan industri tersebut ditabrak di depan TangCity Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, kemarin malam.
Akibat peristiwa itu, ia pun langsung dilarikan ke RSUD Kota Tangerang. Namun sayangnya, setelah mendapatkan perawatan medis selama 15 jam, nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Iya ada. Pasiennya meninggal dan sudah di bawa keluarganya," ujar Nafila Humas RSUD Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan lebih rinci peristiwa tabrak lari tersebut.
Menurutnya, sopir angkutan kota yang masih berstatus pencarian polisi itu terlibat baku hantam dengan dua petugas keamanan TangCity Mall, Hery dan Michael.
"Pelaku ngetem di depan mall dan ditegur oleh petugas keamanan. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolsek.
Setelahnya, pelaku pun kabur dan dikejar oleh kedua petugas tersebut hingga akhirnya pelaku menabrak tiga orang korban di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
"Korbannya ada tiga namanya Yui, Hani, dan Rian yang mengalami luka-luka," kata Kapolsek.
Ketiga korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kota Tangerang dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
"Pelaku atas nama OKI dalam pengejaran. Mobilnya bernopol B-1926-CTX telah ditemukan di Perumnas 3 Karawaci," jelas Kapolsek.(RAZ/HRU)
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews