Connect With Us

Enam Polisi Datang, Kakek di Tangerang Nekat Gantung Diri

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 April 2018 | 11:00

Petugas Kepolisian mendatangi TKP peristiwa seorang pria paruh baya yang gantung diri di Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (13/4/2018). (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pria paruh baya bernama Bonggali Sagala, 60, warga Komplek LP Wanita RT01/04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Jumat (13/4/2018).

Korban ditemukan dalam keadaan tergantung di atas pohon dengan cara menggunakan sarung yang diikatkan ke lehernya.

Polisi menduga korban mengakhiri hidupnya karena frustasi sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, warga sekitar yang pertama kali menemukan korban dengan kondisi mengenaskan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Benar bahwa pada hari Jumat 13 April 2018 pukul 07.15 WIB ditemukan mayat gantung diri seorang laki- laki," ujarnya.

Ada enam petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban pun langsung di bawa ke RSUD Tangerang.

"Korban meninggal dunia diduga karena depresi.Tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan juga," kata Ewo.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill