TANGERANGNEWS.com-Pengamat politik menyambut baik rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang tentang bantuan kematian bagi warga berstatus tidak mampu atau miskin.
Raperda tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi warga miskin.
Namun meski demikian, besarnya jumlah santunan yang diberikan dinilai masih kurang memadai.
"Peraturan itu sudah bagus, saya setuju dan sepakat. Tapi nominalnya itu (kurang)," ujar Rektor UNIS Tangerang Mustofa Kamil kepada TangerangNews, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA:
Mustofa mengungkapkan bahwa santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp3 juta perjiwa sangat kurang, karena santunan yang berasal dari APBD Kota Tangerang itu semestinya besarannya lebih dari itu.
"Menurut saya kalau Rp3 juta belum cukup sih karena ekonomi Kota Tangerang sudah bagus," ungkapnya.
Mustofa menambahkan, tunjangan kematian yang Raperda-nya telah disahkan ini lebih baik ditingkatkan, terutama yang bersumber bukan hanya dari infaq dan shodaqoh, namun juga dari zakat.
"Mungkin dengan begitu bisa meningkat jadi Rp10 juta sampai Rp15 juta," tukasnya.(MRI/RGI)