PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com—Menjelang Hari Raya Idul Adha 2019, harga cabai di Kota Tangerang semakin melonjak. Seperti cabai rawit merah, misalnya, saat ini harga per kilogramnya tembus Rp90 ribu.
Tingginya harga cabai tersebut terjadi di pasar-pasar tradisional Kota Tangerang, yaitu Pasar Anyar dan Pasar Malabar.
Menurut Kepala Seksi Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Endang S Sumaryati, harga cabai merah naik signifikan sejak Juni-Agustus 2019.
Berdasarkan data, harga semula Rp30 ribu per kilogram, kemudian naik Rp70 ribu per kilogram. "Di Pasar Malabar kini harganya telah mencapai Rp90 ribu," ujarnya, Selasa (6/8/2019).
Endang mengatakan, penyebab utama kenaikan harga cabai rawit adalah tingginya harga yang dipatok oleh pemasok cabai asal Jawa dan Sumatera.
Baca Juga :
Terlebih, kemarau panjang menjadi faktor lain tingginya harga cabai rawit merah.
Endang menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang berupaya mendendalikan distribusi dan harga pangan termasuk cabai tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan seluruh hasil pendataan akan disampaikan ke Wali Kota Tangerang untuk kebijakan lebih lanjut.
"Kita akan segera rapat terkait masalah ini untuk mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya.(RMIHRU)
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGSpanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews