TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melakukan praktik penyelewengan anggaran negara dalam proses lelang tender pengadaan barang dan jasa.
Dinas PUPR Kota Tangerang pun membenarkan adanya pengaturan dalam proses lelang tender. Namun begitu mereka menampik adanya deal-dealan antara pengusaha dan pihak dinas.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Amir saat ditanya adanya indikasi terkait pengaturan lelang, dirinya tidak menampik hal tersebut.
BACA JUGA:
"Semua juga diatur. Yang kita atur bukan pemenangnya. Tapi memang penawarannya bagus, persyaratannya dipenuhi, nah itu baru masuk," ujarnya di kantor Dinas PUPR Kota Tangerang
Menurutnya, kegaduhan yang terjadi bahkan ada kelompok masyarakat yang berencana berunjuk rasa, juga melaporkan pihak PUPR hanyalah yang tidak senang atas hasil lelang pengadaan barang dan jasa.
"Terkait Pukat dan demo itu mereka biasalah ada kompor-kompor barisan sakit hati. Kita enggak pernah menyalahi aturan, misalkan dia bilang diatur memang diatur sesuai aturan. Enggak ada kita ngatur-ngatur pemenang," katanya.
"Kalau mereka yang pada ribut ya itu dia pengen menang, tapi dia enggak bisa. Enggak bisa nawarnya. Gimana sih cara nawar yang bagus. Padahal cuma ikutin persyaratan doang," pungkasnya.(MRI/RGI)