Connect With Us

Mobil Patroli Ditabrak di Tol Ciledug, Polantas Tangerang Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 September 2019 | 10:04

Tampak mobil Patroli Polantas mengalami kecelakaan di Tol Ciledug arah Meruya, Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Kecelakaan yang melibatkan mobil patroli polantas terjadi di Tol Ciledug arah Meruya, Kota Tangerang. Akibatnya, seorang polisi tewas.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Isa Ansori, kecelakaan yang terjadi pukul 23.50 WIB pada Selasa (3/9/2019) ini ditangani Unit Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.

"Ya, kecelakaan ditangani PJR," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yaitu mobil boks bernopol B-9817-WCB, truk bernopol B-9527-QI, dan mobil patroli K-947.

"Korban tutup usia Aiptu Imron Yasin dan masih penanganan Polri," tulis akun resmi Instagram @tmcpoldametro.

Baca Juga :

Berdasarkan kronologi, sebelum kecelakaan, Aiptu Imron Yasin dan Brigadir Daniel N sedang memeriksa kendaraan boks yang mati lampu.

Kemudian, dari arah belakang, datang truk bermuatan sembako tiba-tiba menghantam kendaraan boks dan dilanjut menabrak mobil patroli yang menepi di bahu jalan tersebut. 

"Menurut pengakuan, pengemudi tersebut mengantuk," sambungnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Imron Yasin pun meninggal. Jasadnya dibawa ke RS Kramat Jati. Sedangkan korban luka berat belum diketahui, apakah rekanan Yasin ataupun pengendara boks truk, telah dievakuasi ke RS Fatmawati.(RMI/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill