TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan soal legalitas lahan Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, yang dieksekusi pada Selasa (15/10/2019).
Sebelumnya, pihak warga menuding Pemkot juga tidak punya legalitas lahan tersebut, sehingga warga meminta ganti rugi penggusuran.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, eksekusi makam dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kalau dibilang tidak punya legalitas, kita punya yang namanya jaksa negara, Datun. Datun bilang jangan di bayar (ganti rugi), saya harus apa?" ujar Decky kepada TangerangNews, Kamis (17/10/2019).
Menurut Decky, Datun telah menyatakan bahwa Makam Wareng yang berdiri sejak jaman kolonial ini milik negara, sehingga tidak boleh melakukan ganti rugi kepada siapapun.
Baca Juga :
Decky menuturkan, pihaknya mempersilahkan bila warga Koang Jaya melakukan gugatan atas makam tersebut.
"Ini yang kita tunggu-tunggu, ayo mana. Jadi ini yang memutuskan Datun untuk tidak dibayar," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dieksekusi, pihaknya memindahkan sejumlah makam ke TPU Selapajang dan sisa tanah wakaf yang tidak terkena pembangunan jalan looping.
"Jadi itu tanah negara, tidak dimiliki siapapun. Makam itu kita pindahkan layak sebagainya, tapi tidak bisa diganggu," pungkasnya.(RMI/HRU)